PULANG PISAU, MK - Menindaklanjuti maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau, jajaran Polsek Kahayan Hilir bersama pihak kecamatan, kelurahan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap masyarakat dan pedagang yang masih beraktivitas jual beli di pasar mingguan, Kamis (2/4/2020).
Maklumat maupun Surat Edaran itu sendiri menyatakan untuk menghentikan atau meniadakan pasar mingguan sementara waktu akibat penyebaran virus Corona yang semakin masif dan banyak orang yang sudah terinfeksi.
Pasar mingguan yang disasar tak lain Komplek Pasar Kamis di jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
"Kita tadi bersama bapak Camat Kahayan Hilir, Lurah Pulang Pisau, dan anggota Satpol PP Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo kepada wartawan.
Diterangkan Widodo, kegiatan ini tidak lain atas hasil rapat bersama dan terkait maklumat Kapolri dan terkait surat edaran Bupati Pulang Pisau, di mana di salah satu poinnya berisi tentang penutupan sementara pasar mingguan atau pasar tungging sampai 13 April 2020, kecuali terhadap daerah atau desa yang tidak ada pasar hariannya.
"Untuk pasar Kamis (pasar mingguan) sudah relatif sepi hanya beberapa pedagang dan pembeli saja yang ada, jumlah pedagang sebanyak sembilan orang yang didominasi oleh pedagang keperluan rumah tangga, seperti pakaian, sepatu, sandal, pisau dapur dan buku," jelasnya.
Ia menambahkan, petugas pada kesempatan itu juga memberikan imbauan kepada para pembeli dan pedagang untuk kegiatan jual beli sementara waktu ini di pusatkan di pasar harian Patanak Pulang Pisau untuk mengurangi kerumunan Masyarakat.[manan]