BUNTOK, MK - Naskah belum mendapatkan persetujuan Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Syamsuri. Akibatnya rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) bersama DPRD Barsel, Selasa (21/4/2020), deadlock.
Sejatinya rapat yang dibatalkan tersebut untuk refocusing atau realokasi anggaran penanganan wabah Corona Virus Disease atau Covid-19.
Sebagaimana perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan dengan nomor : 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 l, Pemerintah Daerah diminta selambat-lambatnya dua pekan setelah SKB diterbitkan atau tepatnya Kamis (23/4/2020) ini agar menyampaikan laporan realokasi APBD.
Namun nyatanya, dokumen refocusing anggaran yang harusnya dijadikan bahan rapat bersama DPRD, sampai dengan saat ini belum mendapatkan persetujuan oleh Bupati Eddy.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran menjelaskan, karena belum disetujuinya draft tersebut oleh Bupati selaku pengambil keputusan, pembahasan tidak bisa dilakukan, karena dokumen dianggap masih mentah.
“Rapat hari ini kita tunda, sampai nanti ada keputusan dari pihak Eksekutif,” terang Farid.
Selanjutnya, Ketua DPC PDIP Barsel ini mengungkapkan, sampai saat ini pihak TAPD belum maksimal melakukan penyisiran anggaran, sebab masih ditemukan kekurangan Rp96 miliar dalam hitungan oleh TAPD, guna menutupi selisih minus anggaran sebesar Rp211 miliar.
Ini adalah lanjutan untuk membahas anggaran penanggulangan Covid-19. Ternyata pihak eksekutif sendiri kaget, begitu melihat fakta dari pusat terkait berupa keputusan, instruksi menteri, SKB dan lain-lainya.
"Setelah dilihat ke struktur anggaran ditambah untuk kepentingan penanganan Covid-19 sebanyak Rp32,5 miliar, ada selisih minus anggaran sebesar Rp211 Miliar rupiah,” ucapnya.
TAPD Barsel belum bisa melaporkan secara rinci dan maksimal, karena selisih anggaran tersebut harus ditutup dari mana. Hal itu yang membuat TAPD masih kesulitan dan tampaknya hal ini belum sempat dilaporkan ke Bupati.
Padahal apabila mengacu pada SKB dua Menteri itu, anggaran bisa diambil sebanyak 50 persen dari belanja barang dan jasa serta 50 persen lagi dari belanja modal.
"Namun anehnya yang didapat saat ini baru Rp96 miliar saja, padahal kalau melihat dari anggaran belanja modal jumlahnya ratusan miliar, sehingga pihak TAPD harus menyisir ulang terhadap anggaran secara lebih maksimal untuk menutupi kekurangan sebesar Rp116 Miliar," bebernya.
Hal ini kemudian mengundang kekesalan legislatif, karena dalam rapat TAPD justru sempat mengusulkan mekanisme pinjaman bank atau utang sebesar Rp116 miliar guna menutupi selisih minus APBDP 2020.
"Tidak segampang itu, persoalannya kita belum maksimal mengikuti ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Kalau kita maksimal, saya kira anggaran tersebut bisa kita dapat," terangnya.
Mengingat batas akhir pelaporan daerah yang terbilang mepet tersebut, Farid memberikan saran agar proyek fisik dari belanja modal bisa dialihkan demi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
“Inikan adalah dalam situasi bencana nasional, Bupati bisa menetapkan agar di Barsel saat ini atau kondisi dalam keadaan bencana, sehingga proyek bisa dihentikan atau yang sudah proses lelang juga bisa dihentikan kemudian dialihkan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya.[deni]