PULANG PISAU, MK - Sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 di wilayah Desa Kantan Atas, RT 07, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, warga desa setempat pada 24 April 2020 bersatu melawan penyebaran virus tersebut.
Langkah ini dilakukan juga sebagai dukungan atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI bernomor: SE. 06 Tahun 2020 tentang Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19.
Kegiatan yang mereka lakukan dengan membuat spanduk menyampaikan surat edaran Kemenag RI kepada lingkungan masyarakat, khususnya bagi umat muslim di desa tersebut.
"Upaya bersama ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran Kemenag RI," ucap salah seorang warga Desa Kantan Atas, Amirudin menyampaikan kepada wartawan media ini, Sabtu (25/4/2020).
Amirudin berharap, dengan dilakukannya penyampaian bersama melalui spanduk imbauan surat edaran Kemenag RI ini, masyarakat Desa Kantan Atas, khususnya di lingkungan RT 07 dan sekitarnya dapat menaati imbauan tersebut, agar bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tengah mewabah ini.
"Semoga dengan ini wabah Covid-19 ini cepat berlalu dan kita semua dapat menjalankan aktivitas normal seperti biasanya," harap Amirudin.
Sementara dari SE Kemenag ini juga sesuai dengan hasil rapat MUI Pulang Pisau yang menghasilkan sejumlah poin terkait aturan tersebut, yakni agar pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan dan tetap melaksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga.
"Begitu pula tadarrus Alquran ditiadakan, kecuali takmir masjid," kata Sekretaris MUI Pulang Pisau, Kharani belum lama tadi.
Kemudian, tambahnya, bagi takmir masjid yang biasa melaksanakan buka puasa bersama agar dialihkan menjadi bantuan paket sembako dan diserahkan langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan.
Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri belum diputuskan sambil menunggu keputusan MUI pusat dan Kementerian Agama terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu juga diimbau agar penyerahan zakat atau bantuan sosial lainnya dapat diatur supaya tidak terkonsentrasi yang bisa mengakibatkan kerumunan massa.
"Imbauan ini merupakan keputusan bersama antara MUI Pulang Pisau dan Kementerian Agama Pulang Pisau untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Pulang Pisau sebagai acuan membuat keputusan pemerintah daerah," katanya.[manan]