KUALA KAPUAS, MK - Kendati di tengah merebaknya wabah virus corona atau SARS-Cov-2, tak menyurutkan langkah aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Seperti kali ini, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkotika pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman mengatakan, telah diamankan pelaku berinisial Rb (33) warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Pelaku Rb ini diamankan Minggu, (12/4/2020) di Jalan Walter Tarung, Desa Timpah beserta barang bukti dua paket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,44 gram," beber Suherman, Rabu (15/4/2020).
Dilanjutkan Suherman, hasil dari pengembangan kasus itu di hari yang sama kemudian polisi menciduk Gw (29) dan Iw (40) keduanya juga warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
"Kedua pelaku kami tangkap hasil dari pengembangan pelaku sebelumnya yaitu Rb," ungkap Suherman.
Polisi menemukan empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram di dalam satu plastik klip kecil, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu uang tunai Rp400 ribu, 1 handphone merk Realmi warna hijau, dan 1 handphone merek Nokia warna biru muda.
"Ketiga tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Suherman.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.[zulkifli]