Situasi Covid-19, Polisi Ciduk Penyalah Guna Narkoba

Situasi Covid-19, Polisi Ciduk Penyalah Guna Narkoba

KUALA KAPUAS, MK - Di tengah pandemi corona, Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kapuas kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. 
Tersangka ditangkap di depan sebuah Masjid di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (19/4/2020) sekira jam 14.00 WIB.
“Iya, benar. Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu,” beber Suherman, Selasa (22/4/2020).
Tersangka berisial ARH alais Rz (23), warga Kelurahan Mambulau, ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 paket klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu, 1 buah handphone, 1 celana jeans panjang dan 1 buah sepeda motor Honda Beat dengan nopol DA 6271 QF.
Suherman mengatakan, terlapor berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
“Mari kita sama-sama menjadikan wilayah kabupaten Kapuas ini bebas narkoba dengan tujuan menyelamatkan generasi muda khususnya,” kata Suherman.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama