KUALA KAPUAS, MK - Keberpihakan akan nasib peladang ditunjukkan Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat SH.
Dalam rapat Poksi Baleg Fraksi Nasdem DPR RI secara virtual, Rabu (22/4/2020) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Ary yang merupakan anggota badan legislasi menyuarakan dan memperjuangkan nasib peladang saat ini.
Istri Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat ini mengungkapkan, keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar.
"Akan tetapi sekarang para peladang mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak yang berwajib. Karena memang, belum ada undang-undang yang mengatur hal ini," kata Ary.
Dijelaskannya, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan keprihatinannya akibat ditangkapnya para peladang yang membuka lahan dengan membakar untuk pertanian.
"Mereka yang mana tujuannya hanya untuk menyambung hidup," imbuhnya.
Oleh karena itu, papar Ary, melalui RUU Masyarakat hukum adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada.
Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi. Terpenting adalah bagaimana membenahi peraturan legislasi dan perundang-undangan melalui RUU Masyarakat hukum adat.
“Mari bersama-sama menggelorakan agar hal ini dapat terwujud. Saya mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dan masyarakat Pulau Kalimantan untuk RUU Masyarakat Hukum Adat dapat di eksekusi menjadi UU Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.[zulkifli]