BANJARMASIN, MK – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Selatan juga dilibatkan dalam pengamanan dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka dikerahkan untuk turun tangan langsung ke daerah perbatasan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Jadi daerah-daerah yang menyangkut Kabupaten Kota, diutamakan perbatasan. Kami bergantian dengan seluruh anggota untuk menjaga selama 24 jam, karena harus dipantau terus,” terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kalsel, Zaqli Aswan, Rabu (29/4/2020).
Menurut Zaqli, akan ada tindakan tegas bagi mereka yang menghalang-halangi jalannya PSBB dan juga diberikan sanksi.
“Terkait sanksi itu nanti kita sesuaikan dari peraturan yang ada. Maksimal itu urungan 1 tahun dan denda Rp100 juta, apabila menghalangi-halangi pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk pidana itu koordinasinya langsung dengan pihak kepolisian. Sementara untuk penindakan juga harus disertai alasan yang logis.
“Memang untuk saat ini ada banyak permasalahan ketika di lapangan. Ini terjadi bukan hanya di Kalsel, tapi seluruh wilayah di Indonesia,” tutupnya.[fuad]