KUALA KAPUAS, MK - Seiring bertambahnya kasus positif Covid-19, sampai Selasa (28/4/2020) di Kabupaten Kapuas, sudah 8 kasus positif dengan 2 meninggal.
Menyikapi hal itu, agar penyebaran virus corona jenis baru yang disebut SARS-CoV-2 tidak meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitan Surat Edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak.
Surat Edaran (SE) bernomor 360/30/Gugus-Covid/Kps.2020 tetanggal 27 April 2020 tersebut menegaskan kembali agar pengurus masjid dan langgar di wilayah itu menaati Edaran Menteri Agama RI tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19, di mana dalam salah satu poinnya menyebutkan salat tarawih dilakukan di rumah saja.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Dr H Junaidi mengatakan, tujuan SE tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kapuas, maka dianjurkan tetap di rumah saja.
"Jika pun terpaksa harus keluar rumah gunakan masker dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir. Kita dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup," kata Junaidi, Rabu (29/4/2020).
Dilanjutkannya, SE tersebut juga mengingatkan kembali agar menaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wabah saat ini.
"Yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 saat ini," imbuh Kepala Diskominfo Kapuas ini.
Pada poin 4 menyebutkan “Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kemball dan wajlb menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktititas ibadah yang melibatkan orang banyak dan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu lrawatib, shalat tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
"Jadi kita kembali mengingatkan adanya panduan Ibadah Ramadhan ditengah pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI serta MUI Pusat," jelasnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga SH menambahkan, SE tersebut juga memuat agar masyarakat mentaati Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Pada point nomor 3 menyebutkan bahwa apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlakukan sesuai ketentuan peraturan parundang-undangan yang berlaku.[zulkifli]