PALANGKA RAYA, MK - Masih ingat dengan tiga terdakwa yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Salah satunya Hermanus yang merenggang nyawa akibat penyakit yang dideritanya kambuh.
Kabar meninggalnya Hermanus dibenarkan Ketua Tim Advokasi Fidelis Harepa. Ia mengatakan, Hermanus dinyatakan meninggal, (26/4/2020) sekitar Pukul 00.30 WIB di RS Murjani Sampit di mana mendiang sempat mendapatkan perawatan selama tiga jam lebih.
"Dirujuk Ke RS Murjani Sampit Sabtu (25/4/2020) sekitar Pukul 21.00 WIB. Diagnosisnya batuk pilek, bukan covid 19," Kata Fidelis kepada awak media (26/4/2020)
Fidelis menambahkan, pihaknya sendiri sudah mengajukan pembantaran penahanan. Namun pembantaran yang telah ditetapkan oleh pengadilan tidak sempat dilaksanakan.
Hermanus tetap ditahan dan digabungkan dengan tahanan lain. Seandainya ada Covid-19, harusnya minggu lalu dokter menganjurkan untuk diisolasi.
Tentang perkaranya, sampai saat ini masih mengikuti agenda sidang yang telah dijadwalkan.
"Besok, agenda putusan sela. Setelah itu, baru kita ketahui seperti apa kelanjutan perkara ini," terangnya.
Saat ini Hermanus disemayamkan di rumah keluarga duka di Desa Penyang. Untuk kapan dimakamkan, Ia tidak mengetahuinya.
"Masih belum tahu kapan pastinya dimakamkan," imbuhnya.
Terkait diagnosis waktu pertama kali tanggal 9 April, Hermanus dibawa ke RS yakni Observasi Febris dan Astenia. Bahkan pihak RS sudah memberikan saran untuk penahanan dipisah dari tahanan yang lain karena dalam kondisi sakit.
"Diagnosis awal harus dipisah dengan tahanan lain, namun karena ada diagnosis baru yakni hanya batuk pilek, makanya dikembalikan ke ruang tahanan Polres Sampit, namun tetap digabung dengan tahanan lain," pungkasnya.[deni]