BATULICIN, MK - Operasi bertajuk Sikat Intan 2020 yang digelar Polres Tanah Bumbu, tepatnya mulai 13 hingga 26 Maret 2020 berhasil mengungkap puluhan kasus. Setidaknya 64 tersangka harus diproses secara hukum.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki didampingi Kasat Reskerim Andi Muhammad Iqbal dalam press release di Mapolres Tanbu, Jumat (3/4/2020) mengungkapkan, operasi Sikat Intan berhasil mengungkap 52 perkara dengan 64 tersangka.
"Jadi jumlah tersangka yang dilakukan penyidikan sebanyak 64 orang," jelas Sugianto.
Sementara tercatat 157 orang harus dilakukan pembinaan, karena melakukan pelanggaran. Sebut saja pelanggaran tanpa identitas sebanyak 131 orang, mabuk-mabukan 32 orang, pemandu lagu 2 orang, menjual miras 1 orang, dan membawa petasan 1 orang.
"Dari 64 orang yang dilakukan penyidikan itu, terdapat 1 orang pelaku tindak pidana di wilayah Kecamatan Tanah Bumbu, yang bersangkutan merupakan pelaku begal spesialis pencurian," jelasnya.[joni]