PALANGKA RAYA, MK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada penyelenggara negara di Kalteng untuk tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial dan mengundang media untuk meliput.
Kepala Ombudsman Kalteng, Dr R Biroum Bernardianto M.Si menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Ombudsman Kalteng mengingatkan untuk sementara waktu tidak mengadakan acara seremoni yang menyebabkan keramaian, karena berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas," tegasnya, Rabu (1/4/2020).
Dilanjutkannya, apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Kalteng menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi yaitu melalui live streaming tanpa mengundang awak media untuk hadir guna meliput.
Terkait kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalteng, Ombudsman sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut guna menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus Covid-19.
Ombudsman Kalteng juga mengimbau agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan tetap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.[kenedy]
Tags
kabar kalteng