PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk selalu mengutamakan kepentingan umum dalam menangani penyebaran dan pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno, Jumat (3/4/2020).
Menurut politisi PDIP ini, Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi darurat kesehatan masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.
"DPRD bersama Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur dan perangkat daerah akan bersinergis secara optimal. DPRD akan mendukung langkah-langkah yang ditetapkan kepala daerah sebagaimana diatur melalui panduan kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.
Pria yang akrab dengan awak media ini mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi bangsa dan Kalteng saat ini.
"Selama ini telah dibuat kebijakan penangan Covid-19 oleh Pemda. Seiring meningkat status kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Keppres 11 Tahun 2020, jajaran Pemprov Kalteng akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, menyangkut dampak masalah Covid-19 dan pola penanganan melalui pembatasan sosial yang lebih luas di Kalteng, tentu akan berdampak pada pembatasan aktivitas usaha, aktivitas perekonomian masyarakat.
Sehingga pada satu sisi menciptakan kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dan sisi lain menurunkan pendapatan masyarakat bahkan krisis keuangan bagi keluarga-keluarga masyarakat yang bekerja di sektor informal serta ancaman kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di wilayah pedalaman karena suplai barang dan jasa yang terbatas akibat pembatasan tersebut.
"DPRD bersama Gubernur berupaya untuk meminimalisir dampak-dampak kebijakan pembatasan sosial ini dan mencari alternatif agar masyarakat tetap mampu bertahan sampai dengan kondisi daerah dan negara kembali normal," tegasnya.[kenedy]