BATULICIN, MK - Jalan masuk Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, ditutup selama dua hari, terhitung dari lebaran Idul Fitri, 24 hingga 25 Mei 2020.
Alhasil, bagi warga luar tidak diperbolehkan memasuki Desa Pematang Ulin, meski sekedar bertamu ke kerabat atau keluarganya. Ini dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Salah seorang warga Desa Karang Sari, Kecamatan Kusan Hulu, Santoso menuturkan, saat dirinya bersama anak dan istrinya hendak bertamu ke ayahnya terpaksa harus mengurungkan niatnya.
Padahal dirinya sudah menempuh jarak sekitar 8 kilometer menuju Desa Pematang Ulin.
"Terus terang saya sedih ketika dilarang masuk ke Desa Pematang Ulin, sampai tidak bisa silaturahmi sesama keluarga, teman, sahabat. Tapi kita juga menyadari dan harus sabar dengan kondisi yang sedang dilanda Covid-19," ucapnya.
Kendati demikian, Santoso menghargai para relawan yang berupaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Kepala Desa Pematang Ulin, Winarto mengatakan, penutupan jalan masuk desa terpaksa dilakukan untuk menghindari kunjungan orang luar desa yang nantinya bisa menjadi perkumpulan orang banyak di momen lebaran ini.
"Kita kan tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19. Ada juga orang Desa Tarjun menelpon, katanya mau masuk ke sini untuk bersilaturahmi. Kepada mereka kita katakan, dua hari baru orang diperbolehkan masuk desa Pematang Ulin," paparnya.
Sementara itu, Camat Karang Bintang, Noorhidayat mengatakan, penutupan pintu masuk jalan Desa Pematang Ulin itu mungkin dikarenakan adanya kesepakatan Desa.
"Ini kan juga dikarenakan adanya penambahan 7 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di wilayah Kecamatan Karang Bintang ini," tutupnya.[joni]