KUALA KAPUAS, MK - Sempat buron berbulan-bulan, Mualek (21), pelaku tindak pidana pencurian di Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas berhasil diamankan polisi. Warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini diringkus pada Selasa (12/5/2020) subuh.
Tim gabungan polisi terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur, di back up Resmob Polres Kapuas, dan Resmob Polres Tanah Bumbu, serta Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap pelaku di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan hari ini di wilayah Kalsel," ucap Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah.
Srikandi Polisi ini membeberkan, aksi tindak pidana pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Pelaku mencuri 1 buah handphone Samsung Galaxy J7 Core, yang saat itu diletakkan di atas meja kasir dalam Toko Bangunan milik Hj Ratna di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.
"Saat itu pelapor sedang menjualkan barang di toko kepada pembeli. Setelah pelapor mau menelpon ke sales untuk membeli bahan itu, dan dicari oleh pelapor di seputaran dalam toko, namun handphone itu tidak ada lagi," papar Iptu Siti.
Pelapor melaporkan ke Polsek Kapuas Timur guna proses penyelidikan, kemudian dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku, hingga kini sudah diamankan.
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," imbuhnya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merek Samsung Galaxy J7 Core beserta kotaknya.
"Kerugian materil korban karena kejadian ini sekitar Rp3 juta," tukasnya.[zulkifli]