KUALA KAPUAS, MK - Jajaran Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial An (62), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone milik korbannya, M Kharis (17).
Aksi ini terjadi di lokasi Pasar Jumat kilometer 06 Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (22/5/2020) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti R. Adawiyah membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Dengan memanfaatkan kelengahan korbannya pelaku melancarkan aksinya saat suasana di pasar dadakan itu cukup ramai.
"Dengan tangannya terlapor mengambil handphone milik korban yang ditaruh di dalam saku baju bawah sebelah kanan," beber Iptu Siti, Sabtu (23/5/2020).
Selanjutnya HP disimpan pelaku di dalam tas kresek warna hitam. Namun aksi pelaku warga beralamat di Batola, Kalsel ini terendus. Karena ketakutan barang curian itu dilempar atau dibuang dengan maksud menghilangkan jejak agar tidak ketahuan, alhasil perbuatan pelaku tetap terbongkar.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2.750.000, lalu melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur," kata Kapolsek.
Terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]