PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng.
Hal tersebut ditempuh sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kaspinor mengatakan, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen, khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku terhitung mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Juli 2020," ungkapnya, Kamis (30/4/2020).
Ditambahkannya, pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Kalteng.[kenedy]
Tags
kabar kalteng