BANJARMASIN, MK – Kadar anggaran pada proyek pembangunan tahun 2020 dilakukan pengurangan 50 persen. Ini untuk dialihkan ke dalam penanganam Coivd-19, sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Keungangan dan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi ini memotong 50 persen dari pagu total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," terang Roy Rizali Anwar, Kepala Dinas PUPR Kalsel, usai rapat LKPj 2019 dengan dewan, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, kalau Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pagunya Rp600 miliar dipangkas sisa Rp300 miliar. Ini sudah dipenuhi dan sudah disampaikan ke Badan Perencanaan Pembanguan Daerah dan Badan Keuangan Daerah.
Untuk mensiasati hal tersebut, PUPR mencanangkan strategi dengan melakukan negosiasi kepada pihak kontraktor. Dengan melakukan pembayaran bertahap yang mana 50 persen akan dibayarkan tahun 2020 dan sisanya lagi dibayarkan tahun 2021, tetapi pekerjaan tetap 100 persen harus diselesaikan.
“Seperti Stadion 17 Mei, kita kemarin sudah tanda tangan kontrak tanggal 24 April. Tahap kedua yaitu penyelesaian gedung VIP dan VVIP. Itu juga sudah kita lakukan negosiasi dengan kontraktor tetap selesai di tahun ini, tapi pembayarannya 50 persen tahun ini dan sisanya tahun depan. Alhamdulillah bersepakat dengan kita,” papar Roy.
Perihal lain yang juga turut disampaikan Roy mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dihentikan pada 27 Maret 2020 lalu. Total semua DAK yang telah dihentikan Kementerian Keuangan yaitu Rp102 miliar dan dialokasikan dalam penanganan Covid-19.
“Secara otomatis proyek tersebut kita tunda karena tidak ada alokasinya. Antara lain pembangunan jembatan di Mali-Mali, Jalan Pasar Anjir Marabahan, Jalan Tanjung-Muara Uya, Irigasi Kinarum dan beberapa pekerjaan lainnya,” tutupnya.[fuad]