BANJARMASIN, MK - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasn dinilai hanya label semata. Faktanya, sejak diberlakukan 24 April 2020, seperti tak ada beda dengan sebelum pemberlakuan PSBB.
"Nyatanya dalam fakta di lapangan PSBB yang kita lihat, tidak efektif. Masih banyak warga beraktivitas seolah-olah tidak ada pemberlakuan PSBB itu," tandas anggota DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim di sela penyerahan bantuan sembako kepada anggota Forwadek DPRD Banjarmasin, Senin (4/5/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, memang pemberlakuan jam malam pertama menjalan lancar. Tetapi beberapa hari PSBB dilaksanakan, terjadi permasalahan.
Apalagi pimpinan Satpol PP bersama Dishub sebagai penegak Perda dan Perwali, menarik personelnya dengan alasan warga tidak mematuhi aturan PSBB.
"Padahal penerapan PSBB itu mereka tidak ada perencanaan yang matang, maka dikambinghitamkan warga kota untuk melakukan pembenaran tindakannya," tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan, maksud dan tujuan dari PSBB itu, sebenarnya melakukan pembatasan sosial.
Menurutnya, dalam hal apapun dibatasi. Tetapi sampai saat ini tidak ada terlihat hal terbaru antara diberlakukannya PSBB dan tidak diberlakukannya PSBB tersebut.
“Sebab aktivitas masyarakat baik di jalan raya maupun di lokasi pasar, tidak ada bedanya, sepertinya tidak ada penerapan PSBB, lebih-lebih di siang hari," katanya.
Hakim mengatakan, korelasi langsungnya adalah pada pergerakan penambahan pasien positif, mengingat melihat dengan begitu bebasnya ruang gerak masyarakat. Tentunya potensi warga terpapar Covid-19 akan semakin besar.
Hal ini perlu menjadi evaluasi dan DPRD untuk meminta kepada Pemkot Banjarmasin agar ada langkah yang cukup efektif, preventif sehingga tujuan dari PSBB itu tercapai, sebagaimana yang diharapkan.
Di sisa waktu PSBB yang ada ini, Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin bisa melakukan langkah-langkah yang lebih baik dalam menangani penyebaran virus dan bisa meminimalisir kasus wabah Covid-19.
“Pasalnya hingga hari ini kan masih terjadi peningkatan, sehingga tujuan PSBB belum tercapai,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang kebijakan PSBB.
Tentunya diterapkan di Kota Banjarmasin berhasil dan menjadi contoh dari daerah lain yang akan penerapan PSBB yang sama.
"Tetapi pada kenyataannya setelah menerapkan PSBB tidak mampu mengurangi pembatasan ruang gerak warga, akhirnya jumlah kasus penyebaran virusnya meningkat," pungkasnya.[toso]
Tags
Metro Kota