Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Tengah Covid-19

Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Tengah Covid-19

KUALA KAPUAS, MK - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba. Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tata cara pengumpulan zakat fitrah telah diatur secara khusus. Ini untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kepala Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni melalui Kassubag TU, H Hamidhan menyampaikan, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pedoman pengumpulan zakat fitrah dan panduan bagi petugas zakat fitrah.

"Menurut S.E Menag Nomor 6/2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi Covid-19," kata Hamidhan, Senin (10/5/2020).

Sesuai Surat Edaran itu, lanjut dia, diimbau bagi pengelola zakat dalam mengumpulkan zakat agar meminimalkan kontak fisik langsung, tatap muka secara langsung diganti dengan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Kemudian pengumpul zakat di masjid atau musala/langgar dan tempat pengumpul lainnya agar menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta petugas melengkapi diri dengan menggunakan masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

“Selama masih dalam pandemi Covid-19 kepada petugas pengumpul dan penyalur zakat agar tidak melakukan kontak fisik langsung tetap memakai masker dan alat pembersih sekali pakai,“ imbaunya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama