PALANGKA RAYA, MK - Salah satu musisi yang juga pegiat Event Organizer (EO) di Kalimantan Tengah bernama Endang Harianto alias Dadang Nekad, terdakwa perkara pengancaman mendapat vonis 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/5/2020).
"Terdakwa menerima putusan, karena dapat bebas dua hari sebelum Lebaran jadi dapat berkumpul dengan keluarganya," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Suriansyah Halim.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Dadang bersama anaknya datang untuk bertemu istrinya bernama Jihan ke salah satu hotel berbintang, 6 Oktober 2019 lalu.
Ketika itu, resepsionis hotel, Rina dan Tari memberitahu pada Dadang bahwa Jihan sudah check out atau keluar dari hotel.
Mendapat jawaban seperti itu, Dadang pun emosi hingga memaksa Rina membuka kamar.
Rina memberitahu manajer, Helmi yang kemudian datang menjelaskan, tapi Dadang tetap memaksa agar kamar Jihan dibuka.
Manager Front Office, Djamal juga datang, namun tidak bersedia membuka kamar Jihan karena prosedur hotel melarangnya. Selain itu, penghuninya juga telah check out.
JPU menyatakan Dadang mengambil pembatas tamu lalu melemparnya ke Djamal, namun berhasil dihindari.
Pada saat itu, sekuriti hotel sempat menghalangi Dadang yang hendak melemparkan pembatas tamu lainnya. Dadang juga melempar penjepit koran ke Djamal tapi berhasil dihindari.
Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Djamal terpaksa membuka kamar 607 yang tadinya ditempati Jihan. Setelah melihat kamar kosong dan meminta bukti print check out barulah Dadang pulang.
Tapi, pihak hotel yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mengadu ke pihak kepolisian dan memproses secara hukum kasus itu hingga Dadang terjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.[kenedy]
Tags
Peristiwa