KUALA KAPUAS, MK - Kejaksaan Negeri Kapuas, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau berhasil memulihkan aset milik pemerintah daerah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.
Tim JPN berhasil memulihkan aset dalam hal ini atas nama Pemerintah Kecamatan Dadahup senilai Rp27.900.000.
Kajari Kapuas Komaidi SH melalui Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa Pengacara Negara.
"Kemarin Jumat, 8 April sudah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang aset milik Pemkab Kapuas yang selama ini dikuasai negara," kata Amir melalui sambungan selular, Minggu (10/5/2020).
Aset tersebut, lanjutnya, berupa barang terdiri 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3094 BY dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD Nomor Polisi KH 3097 BY.
"Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 kami menerima surat permohonan Camat Dadahup, perihal permohonan bantuan hukum pengembalian aset milik Pemerintah Kecamatan Dadahup," terangnya.
Kemudian pihaknya membuat telaahan, guna dapat mengetahui apakah permohonan tersebut termasuk dalam tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau tidak.
"Setelah dianalisa ternyata masuk dalam salah satu tupoksinya yaitu Bantuan hukum non litigasi," imbuhnya.
Kegiatan pemulihan aset pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Camat Dadahup.
Terpisah Camat Dadahup, Karya Jaya Y. Singam mengapresiasi langkah Jaksa Pengacara Negara Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau yang responsif dan sudah berhasil memulihkan aset Kecamatan Dadahup tersebut.[zulkifli]