KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSBB dinilai sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Di Kabupaten Kapuas, hingga Selasa (26/5/2020) ini tercatat sudah 70 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dengan angka kematian cukup tinggi 11 orang sudah meninggal dunia.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH menyampaikan, melihat perkembangan kasus Covid-19 dengan jumlah yang terkonfirmasi positif banyak, dan terjadi lonjakan kasus, maka dirasa perlu melakukan langkah-langkah peningkatan penanganan.
"Tadi (hasil rapat) sepakat Kabupaten Kapuas mengajukan permohonan PSBB," ungkap Panahatan, Selasa (26/5/2020).
Mekanisme pengajuan PSBB ini kepada Gubernur Provinsi Kalimatan Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI. Tentunya dengan pengajuan permohonan PSBB ini banyak kajian-kajian yang harus dipenuhi.
Menurutnya, Pemkab Kapuas sudah menyiapkan terkait persyaratan pengajuan PSBB tersebut.
"Yaitu kajian epideomilogis, aspek politik, keamanan, ekonomi dan budaya pemerintah daerah harus siap tentang itu," tukasnya.[zulkifli]