Kemenag Kapuas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

Kemenag Kapuas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

KUALA KAPUAS, MK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk 1441 Hijriah atau tahun 2020 di tengah pandemi Virus Corona.

Kepala Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni, melalui Kasubbag TU, H Hamidhan menyampaikan, ada beberapa ketentuan dalam menunaikan zakat fitrah tersebut.

"Zakat Fitrah menurut syariat Islam adalah 3,5 liter setara 4 mud atau 2,5 kilogram beras per jiwa, ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 1," ujar Hamidhan, Senin (11/5/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil rapat bersama, unsur Kemenag, Dinas Dagprinkop dan UKM, MUI, PC NU, PD Muhammadiyah, Baznas Kapuas dan Kepala KUA Kecamatan pada 16 April 2020 lalu, telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai harga beras yang dikonsumsi masing-masing.

"Ada beberapa jenis beras dan ini disesuaikan dengan besaran nilai atau harganya," imbuhnya.

Untuk jenis beras siam mayang dan sejenisnya senilai Rp44 ribu, beras karang dukuh, mutiara, siam unus, rojo lele, pandan wangi senilai Rp42 ribu. 

Jenis siam lantik Rp39 ribu, beras R kemasan atau poles Rp.37 ribu dan beras gedabung (IR) atau beras dolog Rp27 ribu.

"Bagi kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas itu menyesuaikan dengan harga setempat," ungkap Hamidan.

Disampaikannya, silahkan kepada kaum muslimin di Kapuas mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai dengan yang sudah di tentukan, pilihlah beras yang konsumsi sehari-hari untuk mengeluarkan zakat fitrah.

"Dalam masa pandemi ini pedoman pengumpulan zakat fitrah dan petugas penyalurannya sesuai protokol Covid-19, ini guna mencegah penyebaran virus corona," terangnya.

Untuk pedoman itu, kata dia, dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, khususnya poin 11 hingga 13 dari surat tersebut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama