Masa PSBB, Lurah Bukit Tunggal Perbolehkan RT/RW Bikin Portal

Masa PSBB, Lurah Bukit Tunggal Perbolehkan RT/RW Bikin Portal

PALANGKA RAYA, MK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tidak lepas dari dukungan masyarakat di setiap lingkungan RT dan RW setempat.

"Benar, sebelum penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, kami telah memberikan Surat Edaran (SE) ke RT/RW, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui grup whatsapp," ungkap Lurah Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, M Heri Fauzi, Kamis (14/5/2020).

Dilanjutkannya, Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi setiap RT/RW dalam memberdayakan keaktifan warganya untuk menyukseskan penerapan PSBB.

Lebih lanjut, setiap lingkungan masyarakat harus didorong untuk memiliki pemahaman bahwa upaya menghilangkan pandemi Covid-19 ini tidak lepas dari peran bersama untuk menaati segala aturan yang berlaku.

"Berdasarkan itu, melalui RT/RW ini diharapkan mampu mengajak warganya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Seiring penerapan PSBB, tambahnya, dirinya juga menyarankankan bahkan memperbolehkan setiap RT/RW untuk membuat portal di wilayah lingkungannya masing-masing, guna mempermudah pengawasan keluar masuk warga.

"RT dan RW merupakan orang yang paling dekat dan paling tahu dengan warganya. Semoga edaran yang saya berikan bisa dipatuhi demi mendukung penerapan PSBB dapat berjalan dengan baik," tandasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama