Menkes Setujui Permohonan PSBB Kapuas

Menkes Setujui Permohonan PSBB Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Permohonan usulan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/339/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes 28 Mei 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.

"Iya disetujui kita akan rapatkan ini untuk.tindak lanjutnya," kata Sinaga, Kamis (28/5/2020) malam.

Dalam SK Menkes RI tersebut menetapkan PSBB di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Pemkab Kapuas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa PSBB dimaksud  dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Bupati Kapuas melaporkan pelaksanaan PSBB tersebut kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubemur Kalimantan Tengah, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama