KOTABARU, MK - Ketua Sayed Jafar meliputi Bupati kotabaru, kapolres kotabaru, Danlanal kotabaru, dandin 1004/Kotabaru, Sekdakab menggelar m
Musyawarah bersama pimpinan, tokoh agama, serta pengurus masjid digelar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotabaru. Rapat ini membahas tentang pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri.
Rapat dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas sekaligus Bupati Kotabaru, Sayed Jafar. Juga tampak hadir Sekda, Kapolres Dandim, Danlanal Kotabaru, Selasa (19/5/2020) malam.
Dari musyawarah ini disepakati bersama bahwa pelaksanaan salat Id di masjid ataupun di lapangan tidak diperbolehkan.
"Kita sepakat salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan kita nyatakan tidak dibolehkan, keputusan ini konsekuensinya memang sangat sulit, tapi inilah kesepakatan kita bersama," tegas Sayed.
Sayed mengatakan, kondisi perawat tentu juga harus dipikirkan, di mana mereka selalu merawat siang dan malam. Gerahnya bukan main, apalagi saat memakai baju APD lengkap.
Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotabaru yang juga hadir, Abdul Samad mengatakan, sebagai pertimbangan kemanusiaan, rapat sepakat mengambil keputusan tersebut.
"Jadi untuk kemashlahatan kita dahulukan tanpa mengurangi sedikit pun tuntunan ajaran agama kita, untuk melaksanakan ibadah dirumah masing masing," jelasnya.
Semua yang hadir dalam rapat sepakat satu suara, bahwa pelaksanaan salat ied Idul Fitri dan ibadah ibadah lainnya sementara ditiadakan di masjid maupun tanah lapang.
"Untuk melaksanakan salat ied Idul Fitri di rumah masing masing," pungkas Samad.[zainuddin]
Tags
Humaniora