PULANG PISAU, MK - Di tengah wabah Covid-19, tak sedikit bantuan sosial yang salurkan, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan atau ormas maupun organisasi partai politik.
Secara garis besar, bantuan bertujuan untuk membantu masyarakat yang berhak menerimanya di tengah pandemi virus Corona ini.
Meski begitu, setidaknya dapat dipahami bahwa bantuan sosial tidak serta merta bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengatasi kesenjangan sosial yang beriringan dengan wabah Covid-19.
Sehingga penyalurannya jangan sampai menjadi polemik atau permasalahan di tengah masyarakat. Sebab penyalurannya dilakukan secara bertahap dan sesuatu dengan data yang sudah divalidasi oleh pihak berwenang.
Bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam hal penyaluran bantuan sosial ini juga tidak luput dari berbagai polemik di masyarakat.
Karenanya diharapkan kesadaran penuh dari masyarakat itu sendiri untuk menanamkan bentuk solidaritas bersama memutus dan menangani wabah Covid-19, dengan cara membangun kesadaran diri dengan tidak berdalih istilah terdampak Covid 19.
Memang, secara umum masyarakat di berbagai tingkatan telah terdampak akibat wabah ini, namun nomenklaturnya harus terukur. Sebab pada dasarnya dampak yang menjadi skala prioritas tatkala masyarakat benar- benar kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan pemasukan sedikit pun hingga tak ada lagi yang bisa menjadi penopang kebutuhan sehari-hari.
"Membangun kesadaran dengan mengedepankan sosial kemasyarakatan sangat penting, sehingga hadirnya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial dipahami secara utuh. Artinya tidak dengan dalih terdampak Covid-19, sebab secara umum seluruh masyarakat terdampak akibat covid 19 ini," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Sapri Junjung saat dibincangi sejumlah awak media, Rabu (13/5/2020).
Disebutkannya, saat ini kemampuan daerah satu dengan daerah lainnya tentu sangat berbeda, terutama dalam anggaran dan lain sebagainya.
Kemudian, yang tak kalah penting untuk dipahami adalah berkaca dari daerah lain yang sering didengar bantuan pun dibagikan secara merata diberikan ke masyarakat.
Tentu bantuan tersebut tidak hanya datang dari pemerintah saja, namun kemampuan masyarakat lain di suatu daerah juga terhimpun dalam sebuah wadah atau organisasi untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk Pulang Pisau sendiri, masih disampaikan Sapri Junjung, adalah satu daerah di Kalimantan Tengah yang baru dimekarkan. Sehingga, dengan itu kemampuan daerah juga sangat terbatas.
Apalagi ditambah pihak swasta yang juga masih minim dalam berinvestasi di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat.
"Jadi, hal ini juga menjadi salah satu kelemahan kita jika dibanding dengan daerah lain yang banyak terdapat industri-industri dari para investor yang memungkinkan untuk peduli warga lingkungan sekitar," tuturnya.
Kemudian lagi, lanjut Sarpi Junjung, menyoal bantuan sosial masyarakat dalam bentuk BST (Bantuan Sosial Tunai) yang kerap dianggap salah sasaran.
Padahal menurut Sapri begitu sapaan akrabnya, sejauh ini tim dari Dinas Sosial Pulang Pisau sudah memvaliditasi nama-nama yang berhak menerima bantuan tersebut.
Artinya, kata Sapri, Dinsos berhak mencabut penerima yang dirasa tidak lagi layak menerima bantuan, sehingga jika pencabutan telah disepakati bersama kepala desa atau lurah seharusnya masyarakat tersebut harus dapat berlapang dada untuk menerima keputusan tersebut.
"Jika sudah disepakati oleh pihak desa maupun lurah untuk dialihkan maka harus lapang dada, dan juga jika tetap masuk pada rekening lama yang bersangkutan dana itu maka hendaknya secara kemanusiaan juga diberikan atau diserahkan kepihak yang memang benar berhak menerimanya," jelasnya.
Kemudian disisi lain, secara tegas, Sapri juga berharap penyaluran bertahap yang diberikan pemerintah ini dilatar belakangi oleh banyaknya jenis bantuan seperti Bantuan dari Kemensos RI, Kementerian Tenaga Kerja RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Bantuan dari Lembaga Swasta, Bantuan Kebangsaan dan lain sebaginya agar semua terkelola dengan baik.
"Caranya agar dapat mengatur data dengan sebaik mungkin. Artinya benar-benar sesuai dengan kriteria penerima bantuan yang memang berhak menerimanya, maka dengan itu bantuan akan diterima masyarakat secara tepat," pungkasnya lagi.[manan]