PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 memutuskan secara resmi pada Senin 11 Mei 2020 mulai dilaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilakukannya PSBB ini, menurut Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, jangan disalahpahami masyarakat, karena PSBB tidak sama dengan istilah lockdown yang digunakan beberapa negara dunia dalam menangani Covid-19 ini.
"Masyarakat banyak tidak mengerti apa itu PSBB. Jadi saya tegaskan PSBB bukan lockdown tidak ada konstitusi yang memperbolehkan kita melakukan lockdown," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Diuraikannya, lockdown merupakan suatu upaya negara atau daerah dalam hal pengendalian penyebaran infeksi, di mana melalui lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup semua aktivitas, akses masuk maupun keluar dengan sepenuhnya alias secara total.
"Bisa kita ambil contoh di Wuhan China, yang mana lockdown diterapkan secara total. Seluruh masyarakatnya dilarang keluar rumah dan semua area publik tutup total," bebernya.
Untuk di Indonesia, tambahnya, upaya yang dilakukan cukup dengan melaksanakan PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.[kenedy]