PALANGKA RAYA, MK - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kembali mengacu Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 yaitu Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dalam rilisnya menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai putusan MA adalah per 1 April 2020.
Untuk iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu Perpres nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2 dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
"Jadi iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," ungkap Iqbal, Kamis (30/4/2020).
Dilanjutkannya, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta.
"Kami berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan," imbuhnya.
Pada prinsipnya, lanjutnya lagi, pihaknya ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU dan BP sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan bisa membantu dan tidak membebani masyarakat," harapnya.
Lebih lanjut diuraikan, peserta bisa terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulan. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya disaat bangsa sedang bersama melawan Covid-19.
"Apabila 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi bila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kembali Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih mengacu Perpres nomor 75 Tahun 2019.
Saat ini pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta.
"Juga dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah," tutupnya.[kenedy]
Tags
kabar kalteng