PULANG PISAU, MK - Personel Polsek Kahayan Kuala bersama Koramil 1011/12 Bahaur, Marnit Dit Polairud Polda Kalteng, Pos TNI-AL Bahaur menertibkan para pedagang pasar mingguan.
Penertiban itu dilalukan pihaknya, khusus bagi pedagang dari luar dari Kabupaten Pulang agar tidak berjualan di komplek pasar mingguan di Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini.
Kegiatan ini berlangsung Sabtu (30/5/2020) pukul 08.30 WIB, dalam rangka membantu pihak Pemerintah Kecamatan Bahaur Basantan terkait penertiban pedagang luar daerah.
Selain penertiban pasar dari pedagang luar, pihaknya juga menyampaikan imbauan dari pemerintah di lokasi pasar terkait pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Pulang Pisau.
"Kegiatan ini adalah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas di pasar mingguan di Bahaur, khususnya terhadap terhadap pedagang dari luar," kata Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet kepada awak media.
Menurut Iptu Memet, kegiatan bersama unsur Tripika ini tidak lain upaya membantu pihak pemerintah kecamatan untuk menertibkan para pedagang pasar mingguan yang diluar dari kabupaten pulang tidak boleh berjualan di pasar mingguan di Kelurahan Bahaur Basantan.
"Jadi, pemerintah meminta semua warga untuk disiplin bersama sama mencegah penyebaran virus, maka dari itu untuk mencegah diri agar tidak tertular atau mungkin menularkan virus ke orang lain, maka patuhi anjuran pemerintah karena siapapun bisa kena virus ini," pintanya.[manan]