KUALA KAPUAS, MK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menerbitkan surat edaran tentang aktivitas Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di tengah pandemi Virus Corona di wilayah itu yang kini mengalami lonjakan kasus positif Covid-19.
Dalam surat bernomor 10/DP-D.MUI-KPS/V/2020 diterbitkan Jumat, 22 Mei 2020 tersebut turut ditandatngani sejumlah ketua organisasi keagamaan yakni Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kapuas, unsur Ketua MUI Kapuas, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas, Ketua FKUB Kapuas, ketua ICMI Kapuas. Surat Edaran diketahui dan ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011/KLK Letkol Inf Ary Bayu Saputro.
Surat Edaran ditujukan kepada camat, lurah, Kepala Desa, Pengurus MUI kecamatan, pengurus masjid dan langgar serta seluruh lapisan masyarakat se Kabupaten Kapuas.
Juru Biacara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Junaidi membenarkan surat edaran tersebut,
"Ya betul," singkat Junaidi.
Alasan terbitnya edaran tersebut menurutnya, adanya Instruksi Gubernur Kalteng, kemudian karna tingkat kematian yang tinggi dari positif Covid-19, tercatat sudah 8 orang yang meninggal terpapar Virus Corona
"Kemudian alasan berikutnya karna tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 yang rendah di wilayah ini," ujarnya.
Kapuas juga sudah masuk transmisi lokal, kemudian telah terjadi lonjakan kasus yang drastis tercatat 56 orang positif Covid-19 di Kapuas.
Ada 6 Poin yang disampaikan dalam Surat Edaran MUI Kabupaten Kapuas tersebut, yakni
Tidak melakukan Salat ldul Fltri di masjid. Langgar, mushola dan di lapangan terbuka serta hendaknya melaksanakan Salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing
Kemudian tidak melakukan takbiran keliling pada malam ldul Fitri. Takbiran hanya dilakukan di dalam masjid oleh takmir masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Tidak melakukan mudik atau pulang kampung ataupun keluar daerah. Silaturahmi atau halal bihalal diIaksanakan dengan Menggunakan video call atau media sosial.
Edaran tersebut agar disampaikankepada seluruh masyarakat pengurus masjid, langgar dan mushola di lingkungannya masing-masing
Poin ke 6 dari edaran itu agar melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pparat penegak hukum apabila tendapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut.[zulkifli]