PALANGKA RAYA, MK - Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, pemerintah membuat berbagai macam cara, salah satunya ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam penerapan PSBB masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul dan melakukan physical distance atau jaga jarak.
Terkait itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19 setempat memberlakukan PSBB selama dua pekan, dari 11 hingga 24 Mei 2020.
Menanggapi itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah dan strategi yang diterapkan Pemkot sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinisi Kalteng.
Penerapan PSBB dilakukan melihat kondisi Kota Palangka Raya saat ini, di mana sudah masuk dalam dua kriteria yang ada di dalam Permenkes terkait Covid-19.
Pertama, urainya, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah yang memiliki kaitan dengan penyakit epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.
"Adanya transmisi lokal yang sudah mulai turut merisaukan masyarakat, sehingga pemerintah harus menyiapkan instrumen dan strategi, yaitu dengan penerapan PSBB ini," ujarnya, Senin (11/5/2020).
Politisi Partai Golkar ini mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bekerja sama dengan mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah agar penerapan PSBB benar-benar membuahkan hasil.
"Perlu diketahui, PSBB yang diterapkan di Palangka Raya ini bukan seperti PSBB yang dibayangkan orang-orang. PSBB di ibukota Provinsi Kalteng ini dijalankan dengan mengedepankan sisi humanis. Perekonomian juga tetap berjalan meski ada batasan. Ini demi percepatan penanganan pandemi Covid-19," tegasnya.[kenedy]
Tags
kabar kalteng