KUALA KAPUAS, MK - Permohonan usulan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/339/2020
tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes 28 Mei 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan persetujuan PSBB dari Menkes tersebut.
"Iya disetujui kita akan rapatkan ini untuk.tindak lanjutnya," kata Sinaga, Kamis (28/5/2020) malam.
Adapun dalam surat keputusan Menkes perihal disetujuinya PSBB di Kabupaten Kapuas atas dasar beberapa pertimbangan. Dalam poin a disebut bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signiflkan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Kapuas.
Kemudian pada poin b dikatakan, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di Kapuas guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Update data terbaru, per Kamis (28/5/2020) pukul 17.00 WIB, sudah 72 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Di antaranya 52 orang dalam perawatan, 9 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang meninggal dunia.
Data, 28 Mei 2020 dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas terbanyak jumlah meninggal dunia yaitu 11 dari 17 kasus kematian.
Kasus positif Covid-19 Kapuas 72 orang, angka ini terbanyak kedua di bawah kota Palangka Raya 99 orang.[zulkifli]