KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya akan dilaksanakan 1 hingga 15 Juni 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Kapuas, H Junaidi menyampaikan terkait penundaan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Memperhitungkan waktu penyelesaian Perbup yang harus diasistensi dan disetujui Pemerintah Provinsi Kalteng serta persiapan lainnya seperti sosialisasi, survei titik-titik yang harus diamankan, maka PSBB kita mulai berlakukan hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 sampai 19 Juni 2020," kata Junaidi.
Penundaan tersebut, lanjutnya, sesuai arahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Ini karena melihat kondisi di lapangan, terutama kesiapan mental masyarakat Kabupaten Kapuas dalam mendukung pelaksanaan PSBB ini.
"Ditambah lagi segala produk hukum yang menaungi PSBB ini juga harus dirampungkan," paparnya.
Selain terkait kesiapan seluruh petugas dalam menerapkan pelaksanaan PSBB di Kapuas, penerapannya juga harus melewati tahap-tahap pertimbangan dari beberapa Instansi terkait.
"Ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sukses dan lancar," kata Kepala Diskominfo Kapuas ini.
Sebelum penerapan PSBB, jelasnya, Pemkab terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang panduan PSBB. Ini memerlukan peroses penyusunan Perbup dari Instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DisPerindagkop, UKM dan TNI/Polri.
Selain itu, diperlukan ujicoba pemberlakuan PSBB agar nantinya saat penerapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan.[zulkifli]