Sosialisasi Pencegahan, NU Kapuas Terapkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi Pencegahan, NU Kapuas Terapkan Protokol Kesehatan

KUALA KAPUAS, MK - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Kapuas kembali mensosialisikan pencegahan dan memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19.
Dalam sosialisasi ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan penerapan phsycal distancing, menjaga jarak aman dan menggunakan masker. Sosialisasi dilakukan di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5/2020).
Kegiatan ini dihadiri Ketua PC NU Kapuas KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Konsultan Humas Dr H Junaidi, Kasubbag TU Kemenag Kapuas H Hamidan, Camat Kapuas Hilir serta pengurus masjid dan langgar di wilayah itu.
Dalam sosialiasi itu, PC NU Kapuas kembali menyerukan kepada masyarakat agar mematuhi berbagai imbauan terkait pencegahan virus corona, mulai dari imbauan pemerintah, Fatwa MUI maupun Maklumat Kapolri.
"Dengan ditetapkannya Kapuas kedalam zona merah dan juga status tanggap darurat, maka semua wilayah harus mengikuti dan patuh dengan anjuran-anjuran yang sudah diberikan oleh Pemerintah walaupun di wilayahnya tidak ada yang terpapar," kata Nurani.
Hal ini, lanjutnya, perlu ditegaskan kembali, sebab masih ada masyarakat yang lalai dan tidak memahami kondisi yang terjadi saat ini.
Ditambahkan Rois Syuriah, KH Muchtar Ruslan, anjuran yang telah diberikan pemerintah, para ulama dan Maklumat Kapolri tersebut hanya untuk satu tujuan, yaitu demi menjaga keselamatan semua masyarakat Indonesia. 
Oleh sebab itu, pihaknya pun mengajak agar masyarakat saling menjaga diri dan tidak menjadi menyebar penyakit tersebut.
"Dari pantauan di lapangan, masih ada masyarakat yang tidak menggubris dan lalai dengan anjuran yang telah diberikan, untuk itulah tugas kita yang telah memahami kondisi sekarang untuk menyadarkan kepada masyarakat yang masih lalai dalam menanggapi masalah tersebut," papar Muchtar.
Dilanjutkannya, terkait dengan pelaksanaan ibadah saat kondisi pendemi sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 maka salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah. Begitu halnya dengan shalat Tarawih dilaksanakan di rumah saja.
"Sementara waktu untuk tidak melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak  dan menggantinya dengan sholat di rumah, ini semua dilakukan agar kita dapat  memutus mata rantai penyebaran virus Corona sehingga keadaan dapat kembali normal," tukasnya.
Konsultan Humas Dr H Junaidi dalam sosialisasi tersebut menyampaikan terkait data perkembangan Covid-19 di mana di Kabupaten Kapuas terus bertambah positif Covid-19.
"Untuk itu kita semua perlu waspada, ikuti  imbauan pemerintah, Fatwa MUI, Panduan ibadah dari Kementerian Agama serta patuhi Maklumat Kapolri," tutup Kepala Diskominfo Kapuas ini.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama