PULANG PISAU, MK - Untuk mencegah dan penanganan Virus Corona Disease atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menyiapkan anggaran sebesar menyediakan Rp71 miliar lebih.
Anggaran sebesar itu, tidak lain sebagai upaya dalam menangani wabah Covid-19 yang melanda wilayah berjuluk Bumi Handep Hapakat ini.
"Sebelumnya kita memganggarkan dana sebesar Rp17.369.867.000. Dana tersebut dikumpulkan dari beberapa pos Belanja Daerah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, dana itu kembali ditambah hingga lebih dari Rp 71 miliar berdasarkan SKB," terang Bupati Pulang Pisau, Edy kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/4/2020).
Anggaran tersebut, lanjutnya, kembali ditambah berdasarkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan nomor: 177/KMK.072020 tanggal 09 April 2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Diterangkan Edy yang juga sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau ini, penambahan anggaran terjadi pada pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Di mana, sambungnya, penambahan tersebut antara lain untuk anggaran bidang kesehatan atau hal lain yang terkait kesehatan sebesar Rp16.547.288.027,18. Kemudian anggaran untuk pengamanan jaring sosial sebesar Rp3.584.823.685,05. Selanjutnya anggaran untuk dampak ekonomi sebesar Rp20.000.000.000.
“Ketiga penyediaan anggaran tersebut dianggarkan pada pos BTT yang penggunaannya berpedoman pada protokol penggunaan dana BTT berdasarkan Permendagri nomor. 20 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain pos BTT, katanya, juga tersedia anggaran kegiatan di SOPD teknis, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus untuk penanganan covid 19 ini sebesar Rp2.951.430.600.
Kemudian pada APBD (murni) sebelum perubahan Perbup tentang Perubahan Pejabaran APBD TA 2020 juga sudah tersedia anggaran kegiatan bidang kesehatan baik bersumber dari DAK dan Non DAK yang bersifat fungsional untuk penanganan kesehatan secara umum bagi masyarakat di Dinas Kesehatan dan RSUD Pulpis sebesar Rp10.596.911.400,-.
"Sehingga secara total anggaran penambahan yang dipergunakan untuk pencegahan dan penangan Covid-19 ini sebesar Rp53.730.453.712,23," jelasnya.
Menurutnya, penyediaan anggaran yang cukup besar ini adalah bentuk perhatian dan keprihatinan yang sangat dalam dari Pemkab Pulpis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat Pulpis.
Oleh karena itu, Ia berharap agar realisasi anggaran yang tersedia itu nanti betul-betul dipergunakan dan dipertanggungjawabkan secara akuntable dan juga bagi segenap seluruh elemen masyarakat turut mengawasi.
"Selain masyarakat tentu saja lembaga-lembaga penegak hukum sesuai tupoksi akan secara ketat mengawasi penggunaan dana untuk kamanusiaan ini," tutupnya.[manan]