BANJARMASIN, MK – Jika tak ada aral, Jumat (12/6/2020) ini dilakukan uji publik terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Raperda ini merupakan satu di antara 13 Raperda Inisiatif Pemkot Banjarmasin yang baru masuk ke DPRD Banjarmasin.
“Setelahnya baru akan dibentuk Pansus,” terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arupah Arif, Kamis (11/6/2020).
Sementara untuk Raperda Inisiatif Pemkot yang lain, belum ada usulan ke pihak legislatif, termasuk Raperda PDAM maupun.
Menurut Arufah, lambannya Raperda inisiatif Pemkot masuk ke dewan, karena terkendala rekomendasi dari Kemenkumham.
“Teknisnya sekarang berubah, jadi setiap Raperda disampaikan dulu ke Kemenkumham untuk mendapatkan rekomendasi, baru kemudian bisa diajukan ke DPRD,” jelasnya.
Menurut politisi PPP ini, pada Prolegda 2020 ada 13 Raperda usulan Pemkot ditambah Perda APBD dan 5 Raperda usulan DPRD Banjarmasin.
“Saat ini diajukan ke dewan yang ada cuma RTRW. Tapi kalau baru satu Raperda diajukan, dewan tak bisa menggodok dalam hal membentuk Pansus, karena minimal tiga Raperda dulu yang diajukan,” tuturnya.
Dijelaskannya, di masa pandemi Corona ini proses pembuatan Perda dari Raperda sangat berpengaruh.
“Salah satunya tidak boleh kumpulkan orang banyak. Sementara uji publik Raperda minimal dihadiri 100 orang, tentu ini tidak bisa dilaksanakan. Tapi Sekarang ada kelonggaran, mudahan sudah bisa,” tutupnya.[toso]