KUALA KAPUAS, MK - Pasar tradisional hingga toko modern, seperti minimarket, masih tetap buka selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Namun jam operasional pasar dan toko berbeda dari sebelumnya, disesuaikan dengan ketentuan dan ada pembatasan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga SH mengatakan, pemberlakuan PSBB dimulai Kamis, 4 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan.
Ketentuan pengaturan penerapan PSBB di Kapuas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Pembatasan dalam pelaksanaan penerapan PSBB termuat dalam Perbub tersebut," katanya Rabu, (4/6/2020).
Pada Pasal 13 ayat 3, Perbup itu disebutkan ketentuan dan jam operasional pasar dan toko modern.
"Dalam melayani kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yakni menerapkan jam operasional dengan beberapa ketentuan," sebut Perbup itu yang dilihat metrokalimantan.com, Kamis (4/6/2020).
Pasar yang dikelola pemerintah dan swasta yaitu Pasar Blok R di Jalan Anggrek, Pasar Sahawung di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Sanjaya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pasar Sari Mulya serta Pasar Ikan di Jalan Mawar dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB.
Untuk pasar tradisional di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa, waktu beroperasi dibatasi yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB,
Untuk pasar pasar modern atau toko modern, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB.
Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat seperti sayur mayur, ikan, daging, buah, dan lain-lain, yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai dengan maksimal pukul 07.00 WIB.
Setiap pemilik usaha yang dimaksud dalam ketentuan tersebut ataupun karyawan dan pekerja wajib memakai masker serta hanya melayani pembeli yang meggunakan masker, para pelaku usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan sebelum dan sesudah bertransaksi.[zulkifli]