PULANG PISAU, MK - Tak ingin terulang lagi, kasus maraknya pembakaran lahan hutan dan gambut, Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau bersama masyarakat memasang spanduk imbauan Stop Karhutla.
Pemasangan dilakukan di pinggiran jalan di Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (9/6/2020) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadinya pembakaran lahan hutan di Desa Bahaur Hulu Permai khususnya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet menjelaskan, selain memasang spanduk imbauan, pihaknya juga melakukan sosialisasi sejak dini agar masyarakat jangan sampai membakar lahan, sehingga tidak terjadi Karhutla.
"Semua pihak diminta menyadari bahwa dampak dari karhutla akan menimbulkan asap yang sangat menggangu kesehatan kita bersama," ucap Iptu Memet.
Menurut Iptu Memet, kegiatan ini bertujuan agar terciptanya harkamtibmas yang aman, kondusif dan berkesinambungan. Dari itu, masyarakat jangan sampai membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
"Bila kedapatan membakar dengan sengaja dapat dijerat pasal pasal 78 ayat 3 uu no 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.[manan]