BANJARMASIN, MK - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan memberikan masukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP) Kalsel. Masukan ini berkenaan dengan landasan hukum untuk menjamin para kontraktor yang bekerjasama.
"Kami Komisi III meminta landasan hukum, setidaknya dengan Pergub agar ini bisa menjamin kepada kontraktor yang melaksanakan. Artinya sudah mau berpartisipasi untuk pembangunan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani usai rapat kerja, Jumat (19/6/2020).
Payung hukum itu terkait kesepakatan kontraktor dengan DPUPR Kalsel mengenai optimalisasi proyek. Ini agar bisa menjadi jaminan untuk para kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan mereka.
"Nah kalau kontraktor sudah oke dan itu sudah diperhitungkan. Karena ini dibayar 50 persen tahun ini sedangkan 50 persennya lagi tahun depan," jelasnya.
Lanjut Sahrujani, saat ini ada proyek yang menjadi prioritas DPUPR Kalsel. Salah satunya pembangunan Stadion 17 Mei yang telah terikat kontrak dengan dana sekitar Rp36 miliar.
"Selain itu, proyek yang skala prioritas lagi yakni penanganan pasca Covid-19," tutupnya.[fuad]