KUALA KAPUAS, MK - Dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, seorang perempuan berinisial WA diamankan polisi.
Tim gabungan terdiri dari Resmob Polres Kapuas, dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup Resmob Polda Kalteng, menangkap pelaku di sebuah barak di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, (9/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin membenarkan penangkapan itu. Identitas pelaku berinisial Wa (46) warga beralamat di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalteng.
Sedangkan peristiwa kasus penipuan itu terjadi di Desa Menteng Karya Rt.12, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Benar pelaku kami amankan tadi malam, dan sudah dibawa ke Mapolsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut," beber Kapolsek.
Pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor atas nama Fifin (36) warga Desa Menteng Karya, yang merasa dirugikan oleh pelaku hingga ratusan juta.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah akan ditagih semua bon barang dagangan milik korban mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Modus operandinya, kata Kapolsek, pelaku telah melakukan penipuan dengan cara mengambil atau membeli barang jualan korban dengan janji akan membayar setiap bulannya.
"Akan tetapi, mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 pelaku tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban," ungkap Jimin.
Menurutnya, pelaku pada saat didatangi korban sudah tidak ada di rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp328.828.000.
Selanjutnya, pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
"Hingga kami tindaklanjuti dan diamankan pelaku tadi malam," ucapnya.
Adapun barang bukti diamankan dari uang hasil penipuan berupa 4 buah cincin, 1 buah kalung 10 gram, 1 pasang anting, 1 buah gelang 10 gram, uang sebesar Rp 19.900.000, 2 buah tas,1 buku, 2 buah KTP identitas diri.
Kemudian 1 STNK motor aerox, 1 BPKB, 1 buah sepeda motor Aerox, 3 Handphone, 1 buku tabungan mandiri,1 buah kulkas, 2 buah speaker, 1 buah jam tangan warna emas, 3 buah helm, 1 buah mesin cuci, 1 lemari baju kaca, 1 buah kasur merek procella, dan 1 buah DVD.
"Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga beralamat dari Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kobar ini dikenakan pasal 378 KUHPidana," tukasnya.[zulkifli]