Diskominfo Kapuas Gencar Sosialisasikan Perbup PSBB

Diskominfo Kapuas Gencar Sosialisasikan Perbup PSBB

KUALA KAPUAS, MK - Agar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, 4 hingga 17 Juni 2020 dapat berjalan efektif dan sukses, perlu sosialisasi yang masif terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Untuk itulah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas gencar melakukan sosialisasi Perbup dimaksud.

Seperti kali ini, sosialisasi dilakukan di kawasan Pasar Besar Kapuas, Senin (8/6/2020) pagi.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, H Junaidi. Ini bersamaan dengan agenda Bupati Kapuas Ben Brahim  dan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor serta Forkopimda Kapuas meninjau kegiatan masyarakat di Pasar Besar Kuala Kapuas tepat pada hari ke lima pelaksanaan PSBB.

"Sosialisasi kali ini kita lakukan dengan membagikan dan menempelkan stiker imbauan PSBB, sebagaimana yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020," kata Junaidi.

Sebelumnya Diskominfo juga masif memberikan edukasi kepada masyarakat, baik itu melalui media sosial ataupun spanduk, baliho. Ini agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu PSBB serta apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang dilarang selama pemberlakuan PSBB.

"Sosialisasi dan imbauan juga kita lakukan melalui siaran mobil keliling dan juga melalui siaran radio milik Pemerintah Daerah  yang dikelola Dinas Kominfo," paparnya.

Sedangkan untuk update data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas secara live disiarkan via facebook dan juga bagikan di chanel youtube akun resmi milik Diskominfo Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama