KUALA KAPUAS, MK - Regulasi untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas, sudah rampung. Kini tinggal menunggu asistensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH menyampaikan, draf Perbup telah dilaksanakan pembahasanya secara maksimal oleh beberapa OPD, TNI Polri dan instansi terkait lainnya, kini Draf Perbup sudah di Biro Hukum Setda Pemprov Kalteng.
"Draf Perbup (Peraturan Bupati) PSBB Kabupaten Kapuas sudah rampung kemaren, tinggal menunggu verifikasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Kalteng," kata Sinaga, Senin (1/6/2020).
Lanjutnya ada 12 Bab dan 29 Pasal dalam Perbup PSBB Kapuas tersebut, semua OPD dan instansi terkait turut membahas dan membedah draf Perbup tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini optimis draf Perbup PSBB Kapuas segera setujui, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan banyak pihak untuk dukungan penerapan PSBB di wilayah ini.
Sebagaimana diketahui PSBB Kapuas akan diterapkan 4 hinggga 19 Juni 2020 ke depan.
Penerapan PSBB ini menyusul terjadi lonjakan dan penambahan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi di wilayah Kabupaten Kapuas, disertai angka kematian tertinggi dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas hingga Senin (1/6/2020) ada 83 kasus positif Covid-19, tertinggi ke dua setelah Kota Palangka Raya.
Sementara angka kematian di wilayah Kapuas yang disebabkan terinfeksi Covid-19 tertinggi, dari 20 yang meninggal se-Kalteng, 11 ada di wilayah Kapuas.[zulkifli]