KUALA KAPUAS, MK - Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dimulai Kamis 4 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan.
Pantauan di lapangan, hari pertama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, Kamis (4/6/2020) pagi tampak sejumlah pos pengamanan diaktifkan.
Beberapa titik di area pasar kawasan Jalan Melati, Jalan Anggrek dan sekitarnya pun, terlihat ada petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, Satpol PP dan lainnya, berjaga.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH mengatakan, hari pertama PSBB seluruh personel sudah merapat pada pos-pos yang ditentukan.
"Ring 1 ada 6 pos di Kecamatan Selat, ring 2 ada 7 pos di luar kota, perbatasan dan jalur air," kata Sinaga, ditemui usai Rapat Karhutla di Bappeda.
"Intinya kita tetap mengedukasi masyarakat. Kita harapkan masyarakat Kapuas lebih serius sadar diri terhadap protokol kesehatan Covid-19," harapnya.
PSBB Kabupaten Kapuas diberlakukan selama 14 hari terhitung 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Ini sebagaimana Keputusan Bupati Kapuas nomor 239/BPBD Tahun 2020.
Di mana PSBB di wilayah tersebut sebelumnya telah disetujui Menteri Kesehatan RI sebagaimana Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/339/2020 pada 28 Mei 2020.
PSBB ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Penetapan jangka waktu pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kapuas.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Warga yang beraktivitas di luar rumah, berkendara di jalan, tampak tertib dan telah menggunakan masker.[zulkifli]