Ingin Masuk Palangka Raya, Oknum Sopir Ini Palsukan Suket

Ingin Masuk Palangka Raya, Oknum Sopir Ini Palsukan Suket

PALANGKA RAYA, MK - Ada-ada saja ulah oknum sopir angkutan untuk mengelabui petugas di Posko Lintas Batas (Libas) Kota Palangka Raya dengan memalsukan surat keterangan (suket) hasil rapid test bebas Covid-19.

Oknum sopir angkutan ternak dari Kalimantan Selatan tersebut diketahui membawa suket palsu. Ini setelah dicek secara seksama oleh personel dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya yang berada di Posko Libas Kecamatan Sebangau.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan membenarkan ada pengendara yang merupakan sopir angkutan ternak yang bertujuan ingin memasuki Kota Palangka Raya dengan membawa surat palsu.

"Iya benar, ada oknum sopir membawa surat keterangan hasil rapid test bebas Covid-19 palsu, pekan tadi," ungkapnya, Senin (8/6/2020).

Dijelaslannya, sudah barang tentu pengawasan bagi mereka yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya sangat ketat. Terutama harus menyertai diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 sebagaimana Surat Edaran Walikota Nomor 188.45/266/2020.

"Kalau memalsukan Suket, ya jelas akan ketahuan," tegasnya.

Ia menguraikan, pihaknya sebelumnya telah memperoleh informasi adanya pengendara mobil angkutan barang yang membawa surat keterangan bebas Covid-19 palsu sehingga petugas pun melakukan pengecekan secara seksama.

"Setelah petugas diinstruksikan lebih teliti dalam memeriksa surat keterangan dari para sopir, ditemukan surat hasil rapid test palsu," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, tindakan yang diambil oleh petugas pada saat itu tetap mengedepankan sisi humanis dengan yang bersangkutan diarahkan untuk kembali, dengan menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi upaya pemalsuan itu lagi.

Apabila mengacu peraturan yang berlaku, tambahnya, maka sudah tentu masuk dalam unsur pidana.

"Jadi apabila kembali ditemukan pemalsuan surat bebas Covid-19 maka KTP yang bersangkutan akan ditahan dan dilimpahkan ke pihak berwajib," tegasnya. 

Untuk diketahui pihak Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat nomor B-2115/E/Ejp/05/2020 tentang penuntutan perkara pidana pemalsuan surat, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama