BATULICIN, MK - Pemandangan Umum Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa waktu lalu.
Pemandangan ini dijawab Bupati Tanbu, H Sudian Noor melalui virtual di Ruang Rapat Video Confrence (Vidcon) Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu yang terhubung dengan Ruang Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2020).
Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Alfiya Rakhman. Turut hadir sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) Tanbu di masing-masing ruangan melalui Vidcon.
“Setelah berubah menjadi sebuah Peraturan Daerah tentu kita berharap akan berdampak pada kemajuan pembangunan sekaligus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” ungkap Sudian.
Empat Raperda yang telah disampaikan, yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang, dan terakhir Raperda tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.
Sementara itu, untuk Jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020, sesuai dengan tanggapan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh semua fraksi.
Di antaran Fraksi itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional-Demokrat.[joni]