KUALA KAPUAS, MK - Satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, menyepakati kalender pendidikan dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Dari hasil rapat kemarin telah disepakati bahwa 13 Juli 2020 merupakan awal tahun pelajaran yang diisi dengan kegiatan masa taaruf siswa madrasah bagi siswa atau peserta didik baru dan bukan berarti kegiatan itu dilakukan dengan tatap muka," kata H Sajarwan, Kasi Penmad Kemenag Kapuas, Selasa (23/6/2020).
Dalam kondisi saat ini, lanjutnya, masih berada di zona merah
kegiatan dan pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, atau penerapan physical distancing.
Dingatkan agar setiap Ketua KKM madrasah segera mensosialiasikannya.
“Semua madrasah mengacu pada kalender pendidikan agar dalam membuat perencanaan waktu pembelajaran dan program pembelajaran sesuai waktu yang ditetapkan," tegasnya.
Namun, lanjut dia, tetap harus melihat dan disesuaikan dengan keadaan wilayah terkait dengan Covid-19.
"Sehingga satuan pendidikan juga harus menyusun sendiri kaldik darurat pada madrasahnya, sebagaimana keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah," jelas Sajarwan.
Diingatkann agar pihak madrasah nantinya menyiapkan langkah-langkah apabila kondisi New Normal pada satuan pendidikan masing-masing harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Pokjawas, H Armadi menuturkan, terkait dengan Kalender Pendidikan tahun 2020/2021 agar kepala madrasah juga mensosialisasikan kepada guru-gurunya.
"Jangan sampai ada guru yang tidak tahu terkait kalender pendidikan karena itu sangat penting," pungkasnya.[zulkifli]