PALANGKA RAYA, MK - Bentuk kepedulian bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum diwujudkan Suriansyah Halim and Partner (SHP) dengan menggandeng Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya dan LBH Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk berkantor bersama.
Pembukaan kantor yang beralamat di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya tersebut diwarnai dengan syukuran. Dengan diresmikannya Minggu (21/6/2020) sore ini, kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor hukum bersama tersebut di Kota Cantik.
"Saya berharap dengan kantor yang ada ini pelayanan hukum bagi masyarakat yang memerlukan bisa berjalan maksimal," ujar Bang Halim, sapaan akrab Suriansyah Halim, Minggu malam.
Dilanjutkannya, pihaknya siap menerima pengaduan perihal yang berhubungan dengan hukum dengan terbuka serta membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Saya tegaskan, kita siap membantu bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum tapi tidak mampu, dan ada LBH kita yang akan menangani secara profesional," tegas Ketua DPC PPKHI Palangka Raya itu.
Sementara itu, Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisansyah mengucapkan puji syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan adanya kantor tersebut sangat membantu masyarakat tidak mampu yang punya permasalahan dengan hukum.
"Kita patut bersyukur dengan adanya kantor bersama ini, dan ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu yang punya permasalahan dengan hukum," tukasnya.[kenedy]