Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 28 Hari

Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 28 Hari

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat selama 28 hari ke depan. 

Itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 255/BPBD tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19. Keputusan itu dikeluarkan 18 Juni 2020.

"Perpanjangan Kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 Kapuas selama 28 hari, terhitung mulai 17 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020," terang Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga SH, Sabtu (20/6/2020).

Dikatakannya juga, penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana dimaksud dapat diperpanjang atau dipersingkat, sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara data kumulatif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, update Sabtu 20 Juli 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah ini 143 orang, 107 dalam perawatan, dengan 19 pasien sembuh serta 17 jiwa meninggal dunia.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama