PULANG PISAU, MK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison kembali mengingatkan para pedagang di ruas Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan, untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Itu dilakukannya di sela mendampingi tim Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan sosialisasi di lingkungan Pasar Patanak, Kota Pulang Pisau, Kamis (11/6/2020).
"Tadi kembali kami ingatkan lagi bagi pedagang sayur, ikan dan lainnya agar tidak berjualan di bahu jalan di Jalan Tingang Menteng ini," tegas Hans begitu sapaan akrabnya.
Larangan untuk tidak berjualan di atas badan jalan itu pun, lanjutnya, sudah sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
"Kan untuk berjualan sudah disiapkan pemerintah di komplek pasar Patanak. Di lokasi itu juga sudah terpampang papan larangannya untuk tidak berjualan di bahu atau badan jalan," ujarnya.
Ia berharap imbauan sekaligus peringatan ini dapat dipahami dan ditaati oleh para pedagang yang masih berjualan di area jalan tersebut.
"Kalau hal ini masih tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat ini terpaksa akan kami tindak tegas," pesannya.[manan]